Jakarta -[Detiknews.com] 'Belok kiri langsung' di perempatan lampu merah kini tak berlaku lagi. Kebijakan ini diambil untuk melindungi pejalan kaki.


"Selama ini kan di perempatan lampu merah, pengendara masih bisa belok kiri langsung. Namun permasalahannya sekarang kita harus memperhatikan aspek pejalan kaki juga," kata Dirlantas Mabes Polri Brigjen Djoko Susilo di kantor Kontras, Jl Borobudur, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2009) .

Dikatakan Djoko, saat pejalan kaki menyeberang seringkali terhambat dengan adanya pengendara yang lewat meskipun rambu untuk lurus itu masih merah.

"Adanya aturan ini diharapkan bisa memperhatikan aspek tersebut," ungkapnya.

Djoko menyatakan, sosialisasi aturan itu sudah dijalankan dengan memasang spanduk di beberapa tempat.

Jakarta - UU No 22 Tahun 2009 mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas. Semula, aturan belok kiri boleh langsung, namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung dicabut.

"Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Condro Kirono kepada wartawan, Rabu (21/10/2009) .

Bagi pelanggar, kata Condro, polisi akan menindak tegas pelaku pelanggaran. "Akan ditilang dan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu," tegas Condro.

Aturan tersebut, lanjut Condro, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat, katanya, aturan tersebut akan segera diterapkan di lapangan.

"Segera, dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi," ungkapnya.

Saat ini beberapa plang yang bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' masih terpasang di beberapa ruas jalan. "Nanti kita akan coba koordinasi dengan instansi terkait untuk segera mencabut plang tersebut," tandasnya.

Source : http://www.detiknews.com

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan posting sesuka anda...

Ayo Gabung!!

CHAT


Free chat widget @ ShoutMix

COUNTER

Counter Powered by  RedCounter

Banner

ads ads
ads ads

Blog Archive

Track IP Address, ISP, Country, Proxy.txt