jadi Kesuksesan…
sering kali diartikan orang bila dirinya telah mendapatkan apa yang telah ia cita-citakan. Seorang pengusaha, akan dikatakan sukses bila telah mendapatkan untung yang banyak. Seorang penulis akan dikatakan sukses bila telah menghasilkan buku yang best seller. Dan seterusnya.. . Namun, disamping itu, kita ternyata lupa dengan orang-orang sekitar. Kesuksesan, sebagaimana diartikan oleh Albert Einsten, bukanlah keberhasilan yang berdampak pada diri kita sendiri saja. Namun, lebih dari itu, Kesuksesan adalah bila kita berhasil memberikan nilai-nilai sukses pada orang lain yang di sekitar kita. Selanjutnya, masih dalam pembicaraan mengenai kesuksesan, kita sering bertanya-tanya atau bahkan mengeluh, kenapa kesuksesan tidak juga datang kepada kita. Kenapa kita terus ditimpa musibah dan kesusahan. Padahal, sebagaimana sering dikatakan dalam seminar-seminar ataupun kajian-kajian tentang pengembangan diri, apa yang kita peroleh hari ini adalah buah dari apa yang kita perbuat di hari kemarin. Dalam bahasa agamanya, Fa man ya'mal mitsqola zarrotin khairan yaroh. Wa man ya'mal mitsqola zarrotin syarron yaroh. Siapa yang berbuat kebaikan akan menerima kebaikan begitu pula dengan kejahatan. Selanjutnya, kita juga sering tertipu dengan sebuah kesuksesan. Kesuksesan, bagi sebagian orang adalah tujuan final yang tidak ada lagi yang mau dicari setelah itu. Padahal, bila kita kaji lebih dalam lagi, kesuksesan adalah bila kita mampu untuk terus berproses untuk menjadi lebih baik. Artinya, kita tidak berhenti pada sebuah kesuksesan saja ( baca: Kesuksesan dalam arti sosial sebagaimana yang telah saya tuliskan diawal), namun kita terus berusaha untuk meningkatkan kesuksesan tersebut. Dalam bahasa al-qur'an, Allah SWT berfirman bahwa Idza faroghta fanshob, jika kamu telah menyelesaikan sebuah kesuksesan, kerjakanlah sesuatu yang lain untuk menggapai kesuksesan yang lain.
Semoga Bermanfaat
Sebelum kena razia oleh polisi perlengkapi kendaraan Anda terlebih dahulu. Sebagai contoh, mobil yang tidak ada kotak P3K bisa dikenakan denda Rp 250.000 atau pidana 1 bulan (Pasal 278). UU yg sudah disetujui pak SBY pada tanggal 22 Juni 2009, memuat antara lain:
Ketentuan di pasal lain:
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 ( lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyakRp250. 000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 279
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000, 00 (satu juta rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidanakurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor
beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling
banyak Rp500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak
Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).